User Tools

Site Tools


faq:2021:08:03:000069894_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk teknis penyampaian laporan realisasi PPN PMK 102/2021 sebagaimana tercantum pada pasal 4 ayat 7 bagaimana ya mbak?


Jawaban

Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal 4 ayat 5 PMK 102/ 2021

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T W F I O
D A V R X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M R D V U
 
faq/2021/08/03/000069894_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1