faq:2021:08:03:000069876_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#141Q: kami dari bendahara satker KKP Kelas II Banten. Mau bertanya, kami akan mengajukan SPM untuk pembangunan gedung untuk pelayanan kesehatan, apakah kena pajak ?
Jawaban
#141A: PM. trasaksi dengan jasa konstruksi. PPh nya si bendahara ini motong PPh final kalo menggunakan jasa konstruksi. PPN nya normatif aja. kalo wapu bertransaksi dengan rekanan (dan gak masuk yg dikecualikan) dia yg harus mungut atas penyerahan jasa oleh rekanan. PMK 231/PMK.03/2019
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000069876_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion