faq:2021:08:03:000069851_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sesuai PMK-102/2021, atas sewa ruangan yg ditagihkan kepada pedagang eceran (Badan PKP) dengan FP 070, apakah dapat dikreditkan?
Jawaban
#116A: harusnya untuk faktur masukkan dengan kode faktur 07 masuknya ke B3. jadi gak masuk pengkreditan PM. kalo maksudnya adalah PM si pemberi jasa/yg menyewakan yg berhubungan dengan penyerahan jasa DTP tadi, harusnya tetap dapat dikreditkan
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000069851_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion