User Tools

Site Tools


faq:2021:08:03:000069851_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sesuai PMK-102/2021, atas sewa ruangan yg ditagihkan kepada pedagang eceran (Badan PKP) dengan FP 070, apakah dapat dikreditkan?


Jawaban

#116A: harusnya untuk faktur masukkan dengan kode faktur 07 masuknya ke B3. jadi gak masuk pengkreditan PM. kalo maksudnya adalah PM si pemberi jasa/yg menyewakan yg berhubungan dengan penyerahan jasa DTP tadi, harusnya tetap dapat dikreditkan

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U W O N X
U K Q Q T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W Y O᠎ Y T
 
faq/2021/08/03/000069851_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1