User Tools

Site Tools


faq:2021:08:03:000069847_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya mengenai implementasi PPN tidak dipungut untuk penyerahan jasa kena pajak dari PKP di TLDDP kepada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Jasa yang diberikan adalah jasa konsultansi bisnis dan manajemen. Saya merujuk PP 40 tahun 2021 pada Pasal 73. Apakah hanya dengan memenuhi persyaratan pada pasal tersebut sudah cukup utk dapat menerapkan PPN Tidak Dipungut? Atau ada persyaratan lain yang harus dipenuhi?


Jawaban

cukup memenuhi pasal 83 PP tersebut

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T R᠎ Z I Y
X B B C K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V U R R D
 
faq/2021/08/03/000069847_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1