User Tools

Site Tools


faq:2021:08:03:000069845_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya soal penjualan aktiva yg di TA kan karena perusahaan PKP, apakah tetap memebuat faktur pajak? yg digunakan kode 090 atau 010?


Jawaban

kalo terkait penjualan aktiva yang memenuhi pasal 16D, ya berarti pake kode FPnya 09

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L J O Y B
R A U I​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L C N M N
 
faq/2021/08/03/000069845_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1