faq:2021:08:03:000069845_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya soal penjualan aktiva yg di TA kan karena perusahaan PKP, apakah tetap memebuat faktur pajak? yg digunakan kode 090 atau 010?
Jawaban
kalo terkait penjualan aktiva yang memenuhi pasal 16D, ya berarti pake kode FPnya 09
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000069845_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion