User Tools

Site Tools


faq:2021:08:03:000069835_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau badan jual barang Apple nantinya pembeli akan menerima pake Apple Care - semacam bentuk perlindungan seperti asuransi/garansi. apabila dalam kurun waktu tertentu misal ada kerusakan, pembeli bisa klaim perbaikan. untuk Apple Care-nya itu merupakan objek PPh atau tidak ya?


Jawaban

untuk penyerahan barang tidak ada ketentuan potputnya. Normatif dijelaskan jenis jasa lain di PMK-141/2015, kalau ada yg termasuk dipotong PPh 23/ PP 23, kalau tidak termasuk berarti tidak ada potput atas transaksi tersebut.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T M N​ D C
D V L R K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E C X Q M
 
faq/2021/08/03/000069835_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1