faq:2021:08:03:000069815_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#41Q: untuk PPN sy dapet info klo misalkan perusahaan ada lebih bayar PPN, kalau gak salah ada aturan masa berlaku PPN Masukan yg di kreditkan, namun perusahaannya belum beroperasi. jadi kalau dia sekian tahun tidak ada income, maka PPN masukannya hangus apakah betul? untuk jangka waktunya berapa lama dan ketentuannya dilihat dimana ya? (perusahaan saya belum melakukan penyerahan, karena perusahaan bergerak di real estate skr masih dalam proses bngun gedung)
Jawaban
#41A: ini ketentuannya ada di Pasal 9 ayat 2a dan 6a UU PPN sttd UU cika. diatur lebih lanjut di PMK-18/2021 pasal 54-60. jangka waktunya itu ada yg 3 tahun, 5 tahun, adn 6 tahun tergantuk sektor usahanya.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000069815_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion