faq:2021:08:03:000069811_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah npwp karywn yg terdaftar di tengah tahun berhak mendapat insentif PPH 21 sejak awal tahun? sbgmn perhitungan PPh 21 yg bernpwp tengah tahun maka akan dihitung dlm 1721 A1 nya dg bernpwp setahun penuh (sejak awal tahun)“ Kak ini gak bisa kan? DTP nya hanya bisa di dapat saat dia udah terdaftar NPWP nya kan?
Jawaban
Iya, salah1 syarat dapat insentif adalah memiliki NPWP.. Pasal 2 ayat 3 PMK 9/ 2021
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000069811_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion