faq:2021:08:03:000069803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika melakukan restore db efaktur januari, apakah inputan setelah januari akan hilang?
Jawaban
db terbaru sampe januari saja, berarti memang nanti untuk data setelah januari ga akan ada. PKP dapat mengajukan permintaan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dgn menyampaikan surat permintaan data e-Faktur yg dapat dilihat pada lampiran PER-16/PJ/2014. Data e-Faktur Yang dapat dimintakan ke KPP adalah data Faktur Pajak Keluaran yang telah di Upload dan status nya Approval Sukses. Untuk PM-nya karena tidak bisa dimintakan, maka harus diinput ulang. Minta WP pastikan lagi apakah ada backup db yg paling
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000069803_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion