faq:2021:08:03:000069794_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi mas mbak dan teman” mau tanya, ada pertanyaan dari wp untuk penandatangan di spt dan bukti potong apakah boleh ttd stempel? kalau ttd di aturan pmk 243 2014 spt bisa dittd dengan cara stempel, kalau bukti potong apakah bisa? sama utk ttd stempel apakah ada minimal dokumen atau syarat tertentu?
Jawaban
yang diizinkan pakai ttd stempel : 1. stempel tanda tangan pada bukti pemotongan PPh atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham 2. stempel tanda tangan pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 3. Stempel Tanda Tangan pada Bukti Potong PPh atas Bunga Deposito, Tabungan, Jasa Giro, dan Diskonto SBI
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000069794_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion