faq:2021:08:03:000069761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kl pembyaran ppn dilakukan di masa pajak juni 2021 tetapi krn faktur pajak habis dan dibuatkan faktur pajaknya dimasa pajak juli 2021 apakah bukti setor masa juni trsebut bs diinput utk pelaporan ppn masa pajak juli?
Jawaban
Iya jelaskan normatif terkait saat pembuatan Faktur Pajak (FP) sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat(2) PMK-18/PMK.03/2021. Kalau fp dibuat di masa juli, maka untuk penyetorannya di masa pajak yg sama juga. FP Keluaran atas PPN yang telah dipungut masih dapat dibuat maksimal 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. Namun akan dianggap terlambat menerbitkan Faktur Pajak. PKP yang tidak atau terlambat membuat faktur pajak, akan dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 14 ayat (4) UU N
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/03/000069761_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion