faq:2021:08:02:000127040_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
gaji dari dalam negeri dibayarkan ke direktur yg berpendudukan singapore kena pajak apa & berapa tarif?
Jawaban
coba dipastikan dulu mba, direkturnya ini merupakan SPDN atau SPLN? SPDN diatur di Pasal 2 PMK 18 th 2021, SPLN diatur di Pasal 3 kalau dia termasuk dalam SPDN, maka dipotong PPh 21 dengan perhitungan sesuai PER 16 th 2021 kalau direktur adalah SPLN, maka dipotong PPH 26 dengan tarif 20% atau jika memanfaatkan P3B, tarif sesuai yg diatur di P3B
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000127040_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion