User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000127037_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bila wp konstruksi, SBU dan SIUJK nya sudah habis dan sedang dalam proses perpanjangan, selama proses tsb dapat surat perpanjangan dari LPJK, yang jd pertanyaan selama proses tadi pph finalnya tetap pakai yg 2% atau 4%


Jawaban

Kita jawab sesuai pp 51/2008 aja ya. Tarif pphnya kan ditentukan berdasarkan kualifikasi usaha yg ditentukan LPJK. Nah kita kembalikan menurut ketentuan LPJK apakah kalau dalam proses perpanjangan tadi dianggap berlaku atau nggak kualifikasinya. Kalau memang dianggap nggak berlaku ya pake tarif yg non kualifikasi usaha

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T X C L V
J J L J H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V W G᠎ R D
 
faq/2021/08/02/000127037_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1