faq:2021:08:02:000090576_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak ada wp merger pt a dan pt b jadi pt. A. Nah aset dan kantor pt b tetap beroperasi di 1 wilayah kerja kpp yg sama. Itu berarti tinggal minta penerbitan npwl cabang ya mas/mbak?
Jawaban
Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang. (Pasal 3 ayat (3) PER-04/PJ/2020)
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000090576_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion