faq:2021:08:02:000090573_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terlambat menyampaikan insentif PPN DTP sesuai PMK-239/2020,kena sanksi nggak?apakah faktur pajaknya harus diganti menjadi kode 010?
Jawaban
untuk insentif PPN DTP sebagaimana diatur dalam PMK-239/2020 sttd PMK-83/2021, jika tidak memenuhi persyaratan pada pasal 3 ayat 3 dan 4 maka tidak dapat memanfaatkan insentif.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000090573_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion