User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000090098_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pasal 65 (4) pmk 18/2021 kalau case kami kan, harus dikukuhkan sbg PKP itu september 2020, tapi baru di kukuhkan sbg PKP itu des 2020. kalau merefer ke lampiran XVII berarti yg boleh dikreditkan sbg PM nya itu PK dari masa pajak sep, okt, nov, des saja ya kak? untuk pelaporan SPT PPN-nya itu nanti langsung bisa mengalikan 80% dari total Penyerahan BKP/JKP nya atau nanti perlu dibuktikan dengan faktur pajak yang pernah kami terima kak?


Jawaban

PM, Untuk PM yang bisa dikreditkan kita jelasin pasal 65 ayat (1)-(4) PMK-18/2021; Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. Pelaporan PPN nya, WP menggunakan formulir 1111, maka; Bagi P

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M A L V
X S E M M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H R B᠎ Y V
 
faq/2021/08/02/000090098_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1