Tanya
pasal 65 (4) pmk 18/2021 kalau case kami kan, harus dikukuhkan sbg PKP itu september 2020, tapi baru di kukuhkan sbg PKP itu des 2020. kalau merefer ke lampiran XVII berarti yg boleh dikreditkan sbg PM nya itu PK dari masa pajak sep, okt, nov, des saja ya kak? untuk pelaporan SPT PPN-nya itu nanti langsung bisa mengalikan 80% dari total Penyerahan BKP/JKP nya atau nanti perlu dibuktikan dengan faktur pajak yang pernah kami terima kak?
Jawaban
PM, Untuk PM yang bisa dikreditkan kita jelasin pasal 65 ayat (1)-(4) PMK-18/2021; Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. Pelaporan PPN nya, WP menggunakan formulir 1111, maka; Bagi P
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion