faq:2021:08:02:000090092_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terakit faktur pajak bagaimana ya? kalau nomor invoice nya 00000000?
Jawaban
PM, secara di aplikasi tetep bisa diinput, secara ketentuan kan kembali ke pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN ya, seharusnya gak ada masalah kalo Faktur Pajak udah memenuhi persyaratan formal dan material
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000090092_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion