faq:2021:08:02:000089568_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau saya ada pinjaman dana dari pendana yaitu orang pribadi. Apakah ada pph saat saya mengembalikan dana tersebut ? Bunga tidak ada. hanya saja keuntungan dari pengerjaan di bagi antara saya dan pendana Jd nanti pengembalian dana saya yaitu sebesar pinjaman dan beberapa persen keuntungan dari pengerjaan Saya PT, pendana saya OP
Jawaban
Mengacu ke definisi bunga yg dikenakan PPh pasal 23 ya mbak, bunga termasuk pula premium, diskonto, dan *imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang*. Kalau memang profit sharing itu tujuannya sbg imbalan sehubungan dengan pengembalian utang, maka masuk dalam definisi bunga, dipotong PPh pasal 23, 15 persen. Tapi badan pendananya ini bukan pemegang saham kan kak
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000089568_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion