faq:2021:08:02:000084406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau nanya jadi PT kita itu ada cabangnya. cabang kami ini berada di kawasan berikat. bisa ga dipusatkan PPN nya untuk cabang yang berstatus kawasan berikat?
Jawaban
tidak bisa dipusatkan atau dijadikan tempat pemusatan. Aturan per 11/2020 pasal 3.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000084406_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion