User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000081503_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph pasal 4 tentang sewa.. kita ada sewa ruangan untuk kantor tapi pihak penyewa tidak ada npwp.. apakah pph sewa bisa disetor an npwp pribadi penyewa?


Jawaban

pemilik ruangan WP badan, penyewa ruangan WP badan sudah berNPWP belum PKP. Jika penyewanya badan, PPh finalnya dipotong oleh penyewa. (Pasal 3 KMK-394/KMK.04/1996). PPh ga ada kaitannya sama PKP.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V R J V T
U B E E K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B S L H D
 
faq/2021/08/02/000081503_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1