faq:2021:08:02:000081503_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph pasal 4 tentang sewa.. kita ada sewa ruangan untuk kantor tapi pihak penyewa tidak ada npwp.. apakah pph sewa bisa disetor an npwp pribadi penyewa?
Jawaban
pemilik ruangan WP badan, penyewa ruangan WP badan sudah berNPWP belum PKP. Jika penyewanya badan, PPh finalnya dipotong oleh penyewa. (Pasal 3 KMK-394/KMK.04/1996). PPh ga ada kaitannya sama PKP.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000081503_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion