faq:2021:08:02:000074557_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan, kalau kita kirim barang dagang keluar negeri tapi dengan PEB gabungan dengan perusahaan2 lainnya, Apakah kami bisa mengakui sebagai penjualan export di SPT PPN??
Jawaban
Wp mengatakan 1 PEB a.n. banyak perusahaan. Kalau memang begitu kenyataannya harusnya bisa diinput.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000074557_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion