User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000074546_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min @kring_pajak, apakah hasil penjualan waran dikenakan pajak dan harus disetor mandiri? Karena saya lihat ternyata hasil penjualan waran saya tidak dipungut PPh oleh perusahaan efek, melainkan hanya fee brokerage dan PPN.“


Jawaban

keuntungan karena penjualan merupakan objek pajak. Bisa dimasukan ke spt tahunan yaa

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z U M N K
D J W P I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P K E D G
 
faq/2021/08/02/000074546_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1