faq:2021:08:02:000074546_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min @kring_pajak, apakah hasil penjualan waran dikenakan pajak dan harus disetor mandiri? Karena saya lihat ternyata hasil penjualan waran saya tidak dipungut PPh oleh perusahaan efek, melainkan hanya fee brokerage dan PPN.“
Jawaban
keuntungan karena penjualan merupakan objek pajak. Bisa dimasukan ke spt tahunan yaa
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000074546_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion