faq:2021:08:02:000073901_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#121Q jika ada 3 pihak disini : pihak ke 1 adalah importir minyak, lalu pihak 1 jual minyak ke pihak 2, disini terjadi pemungutan PPh 22. lalu pada saat pihak ke 2 menjual ke pihak ke 3 apakah jg kena pph 22 ? soalnya pihak ke 2 itu kan bukan importir.”
Jawaban
#121A: pihak 2 dan 3 WP Badan biasa, bukan importir/produsen, tidak terutang pph 22 (PMK-34/2017 pasal 1 ayat 1 huruf H)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000073901_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion