faq:2021:08:02:000070743_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy mau tanya mengenai pelaporan SPT Masa PPh 4(2) dan PPh 22 jadi kami lapor SPM 4(2) dan pph 22 itu masih lapor manual ke KPP, apakah boleh kalau ttd nya pakai ttd elektronik (esignature)?
Jawaban
Wp no response Kalo di per-02/2019 ada gini: Pasal 12 ayat (3) dan (4) Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, penelitian terhadap penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memastikan adanya: a. Tanda tangan biasa pada induk SPT yang dicetak; atau b. Tanda tangan digital. Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan: a. Sertifikat Elektronik; b. Kode verifikasi yang dikiri
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000070743_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion