User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069885_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi kak, saya ingin bertanya terkait implementasi pasal 65 ayat 4 pmk 18 tahun 2021, dimana pajak masukan dari pengusaha sebelum dikukuhkan sebagai pkp dapat dikreditkan sebesar 80% dari PK yang seharusnya dipungut oleh PKP terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP.Misalkan sebuah perusahaan pada bulan agustus itu omsetnya sudah lebih dari 4,8 dan seharusnya wajib menjadi PKP paling lambat akhir september,tetapi perusahaan tersebut baru menjadi PKP pada bulan desember.


Jawaban

Di masa pajak setelah omsetnya 4,8 tp blm pkp ya… kmrn pas iht sih dibilangnya nanti bisa upload csv dr efaktur desktop di djponline

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U​ W F Z X
T B᠎ V Z B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Q K M᠎ I
 
faq/2021/08/02/000069885_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1