faq:2021:08:02:000069885_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi kak, saya ingin bertanya terkait implementasi pasal 65 ayat 4 pmk 18 tahun 2021, dimana pajak masukan dari pengusaha sebelum dikukuhkan sebagai pkp dapat dikreditkan sebesar 80% dari PK yang seharusnya dipungut oleh PKP terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP.Misalkan sebuah perusahaan pada bulan agustus itu omsetnya sudah lebih dari 4,8 dan seharusnya wajib menjadi PKP paling lambat akhir september,tetapi perusahaan tersebut baru menjadi PKP pada bulan desember.
Jawaban
Di masa pajak setelah omsetnya 4,8 tp blm pkp ya… kmrn pas iht sih dibilangnya nanti bisa upload csv dr efaktur desktop di djponline
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069885_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion