faq:2021:08:02:000069827_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sdh memotong pph bunga obligasi ke USA 20%, kalo misalkan memang ingin memanfaatkan P3B apakah masih bisa?, dan pph psl 26 nya dilakukan pengembalian y mas/mbak?
Jawaban
WPLN dapat meminta pengembalian kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan pajak terkait penerapan P3B yang disebabkan: salah satunya adalah keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B setelah terjadi pemotongan dan/atau pemungutan. Keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah keterlambatan penyampaian SKD oleh WPLN setelah dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Pengembalian kelebihan pemoto
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069827_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion