User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069821_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon informasi ya…sekarang deviden yg dibagikan kepada org pribadi tdk dipotong PPh Final 10%, pertanyaannya di wajib pajak badan yg membagikan deviden apakah melaporkan dlm SPT masa Final?dengan kondisi tarif 0%?


Jawaban

Tidak perlu dilaporkan di SPT masa PPh final, dan tdk perlu dibuatkan bukti potong, karena tidak ada kewajiban pemotongan

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V​ G W​ S Q
X G A J H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V​ U᠎ G᠎ R D
 
faq/2021/08/02/000069821_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1