faq:2021:08:02:000069821_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon informasi ya…sekarang deviden yg dibagikan kepada org pribadi tdk dipotong PPh Final 10%, pertanyaannya di wajib pajak badan yg membagikan deviden apakah melaporkan dlm SPT masa Final?dengan kondisi tarif 0%?
Jawaban
Tidak perlu dilaporkan di SPT masa PPh final, dan tdk perlu dibuatkan bukti potong, karena tidak ada kewajiban pemotongan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069821_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion