faq:2021:08:02:000069774_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penandatangan ebupot apakah harus berNPWP ?
Jawaban
Bisa tidak berNPWP. Dalam hal tidak memiliki NPWP, maka Wajib Pajak dapat menggunakan identitas NIK untuk dapat direkam sebagai pihak penandatangan.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069774_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion