User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069773_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ingin bertanya mengenai PP Nomor 9 Tahun 2021 mengenai penurunan tarif pajak obligasi untuk WNA yg semula 20% menjadi 10% PP ini kan mulai berlaku tanggal 2 Agustus hari ini, yg saya ingin tanyakan mengenai pergitungan pajaknya, apa di kenakan tarif proposional untuk pembagian bunga nya? Misalkan obligasi yg di miliki dari tanggal 3 Mei 2021 dan bunga obligasi di bayar tanggal 3 Agustus 2021. Maka atas penghasilan bunga obligasi selama periode tanggal 3 Mei 2021 sampai 2 Agustus 2021 di kenakan


Jawaban

Mengacu ke saat pemotongannya kapan. BAB II Pasal 3 ayat 6 bagian (a) PP 9/2021: Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh: a. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/ atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon *pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi*

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L H F C Q
E F Q Z V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R G M Q G
 
faq/2021/08/02/000069773_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1