Tanya
kak kenapa di web e faktur ktika mau laporan pajak di bagian lampiran AB poin III Uraian A nilai PPN nya 0. Pdhal ada pajak masukan. Tp setiap mau laporan 0. Jd nilai PPN sya input di uraian bagian B no 3.apa akan jd mslah kak?
Jawaban
Lampiran AB poin III Uraian A (Pajak Masukan atas Perolehan yang Dapat Dikreditkan) itu adalah penjumlahan dari II.A+II.B dan ini otomatis narik dari sistem. Pastikan faktur pajak masukan tsb statusnya sudah approval sukses sehingga ketika spt diposting, faktur2 masukan tsb akan terbawa ke lampiran AB. Sedangkan, Uraian B no.3 (Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan), menurut petunjuk pengisian SPT Masa PPN Lampiran PER 29/20
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion