User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069766_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kak kenapa di web e faktur ktika mau laporan pajak di bagian lampiran AB poin III Uraian A nilai PPN nya 0. Pdhal ada pajak masukan. Tp setiap mau laporan 0. Jd nilai PPN sya input di uraian bagian B no 3.apa akan jd mslah kak?


Jawaban

Lampiran AB poin III Uraian A (Pajak Masukan atas Perolehan yang Dapat Dikreditkan) itu adalah penjumlahan dari II.A+II.B dan ini otomatis narik dari sistem. Pastikan faktur pajak masukan tsb statusnya sudah approval sukses sehingga ketika spt diposting, faktur2 masukan tsb akan terbawa ke lampiran AB. Sedangkan, Uraian B no.3 (Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan), menurut petunjuk pengisian SPT Masa PPN Lampiran PER 29/20

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P F H E L
M U O N᠎ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H E O L H
 
faq/2021/08/02/000069766_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1