faq:2021:08:02:000069765_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau mastiin, kalo wp badan gak mau bikin NPWP kan sanksinya diatur di UU KUP pasal 39 ya, nah sanksinya itu ditujukannya pada pengurusnya kan ya berarti?
Jawaban
Sesuai pasal 32 UU KUP, badan diwakili oleh pengurus. Wakil tsb bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. Dalam suatu badan/perkumpulan, harusnya ada orang yg memiliki wewenang ikut melaksanakan kebijakan dan/atau mengambil keputusan, orang itulah yg se
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069765_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion