faq:2021:08:02:000069754_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak wp nanya > PT B punya proyek konstruksi, trs karena tidak bisa mengerjakan seluruhnya jadi dibagi ke CV A. salah satu pemilik PT B sama dengan pemilik CV A. nah untuk hal ini kan masuk sebagai hubungan istimewa. apakah untuk pembagian proyek seperti itu diperbolehkan? jika iya, adminsitrasi perpajakan apa yang beda? apakah sama dengan yang biasa?
Jawaban
by PM Perpajakannya seperti biasa. Kalo PT B nanti kasih penghasilan ke CV A berarti ada pemotongan pajaknya. Untuk utang piutangnya dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan lampiran khusus 3A (transaksi afiliasi)
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069754_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion