User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069754_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak wp nanya > PT B punya proyek konstruksi, trs karena tidak bisa mengerjakan seluruhnya jadi dibagi ke CV A. salah satu pemilik PT B sama dengan pemilik CV A. nah untuk hal ini kan masuk sebagai hubungan istimewa. apakah untuk pembagian proyek seperti itu diperbolehkan? jika iya, adminsitrasi perpajakan apa yang beda? apakah sama dengan yang biasa?


Jawaban

by PM Perpajakannya seperti biasa. Kalo PT B nanti kasih penghasilan ke CV A berarti ada pemotongan pajaknya. Untuk utang piutangnya dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan lampiran khusus 3A (transaksi afiliasi)

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D E F A Z
C᠎ P N P᠎ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I C R Q V
 
faq/2021/08/02/000069754_1234.txt · Last modified: (external edit)