faq:2021:08:02:000069749_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau mastiin, kalo penjualan barang, Sparepart listrik dan mekanikal, wp bukan badan usaha tertentu, bukan instansi pemerintah juga, bukan bumn, hanya wp badan swasta biasa, lawan transaksinya jg badan swasta biasa, gak dikenakan PPh pasal 22 kan? cuma dikenakan PPN kalo dia PKP?
Jawaban
terkait PPh 22, sudah dijelaskan sesuai: https://www.pajak.go.id/id/pph-pasal-22 apabila ga sesuai ketentuan berarti gaada PPh 22 nya. Terkait PPN, selama WP adalah PKP kemudian menyerahkan BKP/JKP di dalam daerah pabean, tetep kena PPN nya.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069749_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion