User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069744_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min kalo saya salah hapus SPT PPh 23 yg sudah terlapor karna salah klik statusnya jadi batal. Itu gmn ya? Lapor ulang ya?


Jawaban

Iya mas, sepertinya yang dimaksud wp terkait pembatalan bukti potong karena bukpot nya sudah berubah status jadi “batal”. Nanti bisa dijelaskan terlebih dahulu bahwa apabila Bukti Potong sudah masuk di SPT dan SPT sudah dilaporkan, maka Bukti Potong tersebut hanya bisa dibatalkan atau dibetulkan, tidak ada tombol hapus atau ubah. Kemudian, sampaikan juga bahwa SPT harus disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas, Apabila terdapat data-data yang belum sesuai, wp nya bisa buat SPT pembetulan mas

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q A A V
C​ B​ X C A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T N​ E G᠎ W
 
faq/2021/08/02/000069744_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1