faq:2021:08:02:000069744_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min kalo saya salah hapus SPT PPh 23 yg sudah terlapor karna salah klik statusnya jadi batal. Itu gmn ya? Lapor ulang ya?
Jawaban
Iya mas, sepertinya yang dimaksud wp terkait pembatalan bukti potong karena bukpot nya sudah berubah status jadi “batal”. Nanti bisa dijelaskan terlebih dahulu bahwa apabila Bukti Potong sudah masuk di SPT dan SPT sudah dilaporkan, maka Bukti Potong tersebut hanya bisa dibatalkan atau dibetulkan, tidak ada tombol hapus atau ubah. Kemudian, sampaikan juga bahwa SPT harus disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas, Apabila terdapat data-data yang belum sesuai, wp nya bisa buat SPT pembetulan mas
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069744_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion