faq:2021:08:02:000069727_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP DN menggunakan jasa konsultan dari Singapura pny DGT tp masa waktunya melebihi timetest, bagaimana perhitungan PPh 26?
Jawaban
Informasinya pihak singapore (badan) tidak mengirimkan pegawainya ke Indonesia, jasanya dikerjakan di Singapore, sepanjang pihak Singapore tidak memiliki BUT sesuai article 5 P3B Indo-Singapore, maka masuk ke article 7 terkait laba usaha, hak pemajakan ada di Singapore, pemotong melakukan pemotongan PPh Pasal 26 0% dengan melampirkan DGT.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069727_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion