faq:2021:08:02:000069723_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
OP ingin mebangun ruko dan saya mengunakan jasa konsultan konstruksi apakah saya harus memotong PPh dan bagaimana caranya
Jawaban
Jasa konsultan konstruksinya dari OP atau badan ? Kalau jasanya masuk dalam lingkup jasa konstruksi sesuai pp 51/2008, harusnya dipotong pph final jasa konstruksi… Tapi jika pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak, maka pph final konstruksinya disetor sendiri oleh penyedia jasa…
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069723_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion