User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069723_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

OP ingin mebangun ruko dan saya mengunakan jasa konsultan konstruksi apakah saya harus memotong PPh dan bagaimana caranya


Jawaban

Jasa konsultan konstruksinya dari OP atau badan ? Kalau jasanya masuk dalam lingkup jasa konstruksi sesuai pp 51/2008, harusnya dipotong pph final jasa konstruksi… Tapi jika pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak, maka pph final konstruksinya disetor sendiri oleh penyedia jasa…

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H A F​ F​ W
T Y R Y I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Y M G L
 
faq/2021/08/02/000069723_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1