User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069720_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya mengenai pembetulan spt ppn untuk ubah status kompensasi jadi resitusi. jika kompensasi 2020, apakah batas waktu utk ubah ke restitusinya des 2023 ?


Jawaban

Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Konfirmasi AR/KPP dulu apakah bisa SPT pembetulan di induk bagian II E diisi 0 biar di II F muncul LB sehingga bisa pilih restitusi.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O V I G J
Y L​ W F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M M N K N
 
faq/2021/08/02/000069720_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1