faq:2021:08:02:000069719_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN untuk pembangunan mess kantor apakah bisa di kreditkan ? pakai jasa kontraktor dan dapat FP
Jawaban
Sepanjang tidak termasuk pasal 9 (8) UU PPN maka bisa dikreditkan. Untuk memenuhi kriteria PM yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang penting berkaitan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen maka bisa dikreditkan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069719_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion