User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069719_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN untuk pembangunan mess kantor apakah bisa di kreditkan ? pakai jasa kontraktor dan dapat FP


Jawaban

Sepanjang tidak termasuk pasal 9 (8) UU PPN maka bisa dikreditkan. Untuk memenuhi kriteria PM yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang penting berkaitan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen maka bisa dikreditkan.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y T᠎ D᠎ T
L X B D X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B᠎ D L H T
 
faq/2021/08/02/000069719_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1