faq:2021:08:02:000069718_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah memperoleh insentif PPh Psl 21 Jan-Jun 2021, kemudian WP memperoleh SKet memperoleh insentif PPh Psl 21 sesuai PMK-82/2021 pada tanggal 2 Agustus. WP menanyakan, apakah artinya WP baru dapat memanfaatkan pada Masa Juli atau Masa Agustus? ———- Apakah dapat saya sampaikan sesuai dgn Psl 19B (1) bahwa WP dpt memanfaatkan insentif PPh Psl 21 sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angs
Jawaban
Iya bisa disampaikan pasal 19B ayat 1 PMK 82/2021 nya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069718_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion