User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069710_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan terkait dengan implikasi perpajakan mengenai perusahaan yang merger dan memindahkan lisensi billboard kepada perusahaan yang bertahan. apakah perusahaan entitas setelah merger harus apply lisensi ulang karena billboard sebelumnya menggunakan lisensi perusahaan yang akan ditutup.


Jawaban

jika berkaitan dengan pengalihan aset tak berwujud bisa jadi ada imbalan royalti sepanjang masuk ke definisi royalti di penjelasan UU PPh. Apabila tidak, keuntungan atas pengalihan dianggap penghasilan, tidak ada pot/put pph.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C᠎ R O A A
D E C J U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Q​ H C R
 
faq/2021/08/02/000069710_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1