faq:2021:08:02:000069709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kapan PM yg tidak dapat dikreditkan itu dilaporkan min, soalnya biasanya PM yg tidak dapat dikreditkan tidak dicatat sma akunting?
Jawaban
gak diatur secara khusus jadi harusnya mengikuti ketentuan umum pengkreditan PM. Bisa dilaporkan di masa pajak yang bersangkutan atau paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069709_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion