User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069708_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang, saya ada invoice jasa luar negeri, yang ingin saya bayarkan PPN nya, pertanyaannya saya harus memakai kurs sesuai tanggal invoice keluar atau kurs sesuai tanggal Debit Note dikeluarkan?


Jawaban

Dalam hal transaksi atas pemanfaatan BKP Tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. (Pasal 14 PP 1 TAHUN 2012)

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E F B G L
U​ D M O᠎ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X W J Y R
 
faq/2021/08/02/000069708_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1