User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069703_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya mas/mba. untuk perusahan yang belum beroperasi/belum generate income apa boleh mengakui / pakai kompensasi rugi fiskalnya?


Jawaban

Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2008 Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M​ C Z D S
T᠎ V E U L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C W G V H
 
faq/2021/08/02/000069703_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1