faq:2021:08:02:000069703_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya mas/mba. untuk perusahan yang belum beroperasi/belum generate income apa boleh mengakui / pakai kompensasi rugi fiskalnya?
Jawaban
Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2008 Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069703_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion