User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069694_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak izin memastikan kembali terkait Pasal 17 PMK no 6 2021, apakah benar distributor tingkat akhir (pengecer) yang semata2 hanya menjual pulsa tidak dikukuhkan PKP walopun omzet diatas 4,8M? melihat di ayat 2 itu kata penghubungnya adalah “dan”


Jawaban

Iya jd sepanjang penyelenggara distributor tingkat selanjutnya ini hanya semata2 melakukan penjualan pulsa dan kartu perdana maka tidak wajib PKP. Yg wajib kalau dia melakukan penjualan pulsa dan kartu perdana dan jga melakukan penyerahan BKP lain.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W B B X V
M L R K O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C L I Q I
 
faq/2021/08/02/000069694_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1