Tanya
Jadi kondisinya si anak yg tinggal di LN mentransfer uang (hibah) kepada orangtua yg tinggal di Indonesia, apakah hibah tersebut merupakan objek penghasilan atau tidak bagi orangtua? Kondisi tdk ada hubungan pekerjaan/usaha.
Jawaban
ikut ketentuan di UU PPh Pasal 4 ayat 3. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang ber
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion