User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069689_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika kita terima invoice nya saja Jasa dari luar negeri yang ada PPN nya, apakah bisa di kita catat sebagai FM dokumen lain?


Jawaban

PPN yang terdapat dalam SSP PPN JLN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (di dokumen lain PM) sepanjang : 1. Memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang dapat diperssamakan dengan Faktur Pajak (memenuhi ketentuan cara pengisian SSP sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010) 2. Mencantumkan NPWP pihak yang memanfaatkan JKP dan/atau BKP tidak berwujud

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H L K​ E S
P L D B G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S C G Z W
 
faq/2021/08/02/000069689_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1