faq:2021:08:02:000069689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kita terima invoice nya saja Jasa dari luar negeri yang ada PPN nya, apakah bisa di kita catat sebagai FM dokumen lain?
Jawaban
PPN yang terdapat dalam SSP PPN JLN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (di dokumen lain PM) sepanjang : 1. Memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang dapat diperssamakan dengan Faktur Pajak (memenuhi ketentuan cara pengisian SSP sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010) 2. Mencantumkan NPWP pihak yang memanfaatkan JKP dan/atau BKP tidak berwujud
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069689_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion