faq:2021:08:02:000069687_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP kelebihan pembayaran karena salah ketik di kode billing, bisa kompensasi/harus pengembalian berdasarkan PER187/2015?
Jawaban
Setelah digali untuk pembayaran SPT PPN. Kalau SPTnya belum dilaporkan bisa dia masukkan di induk huruf 2B, nah nanti SPTnya jadi LB trs bisa dia kompensasikan. Atau kalau gamau gitu bisa PBk (Sepanjang memenuhi ketentuan PBk), bisa juga PMK 187/2015.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069687_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion