faq:2021:08:02:000069684_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP membeli aktiva bulan januari 2013. Di tahun 2013 aktiva sudah disusutkan. Namun di tahun 2014,2014,2016 WP tidak menyusutkan. WP baru menyusutkan lagi pada tahun 2017,2018,2019,2020. Apakah seperti itu bisa mas mba?
Jawaban
Sebenarnya ini kesalahan WP dari sisi akuntansi, boleh tidaknya lihat PSAK yang berlaku umum. karena kita mengatur hanya sesuai pasal 11 UU PPh yaitu, penggolongan masa manfaatnya dan tidak ada nilai sisa dalam penyusutan aktiva tersebut. Hal ini bisa berimbas ke SPT Tahunan WP yang jadi tidak benar jelas dan lengkap. Bisa konsultasi ke AR nya di KPP jika terkait SPT nya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069684_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion