User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069684_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP membeli aktiva bulan januari 2013. Di tahun 2013 aktiva sudah disusutkan. Namun di tahun 2014,2014,2016 WP tidak menyusutkan. WP baru menyusutkan lagi pada tahun 2017,2018,2019,2020. Apakah seperti itu bisa mas mba?


Jawaban

Sebenarnya ini kesalahan WP dari sisi akuntansi, boleh tidaknya lihat PSAK yang berlaku umum. karena kita mengatur hanya sesuai pasal 11 UU PPh yaitu, penggolongan masa manfaatnya dan tidak ada nilai sisa dalam penyusutan aktiva tersebut. Hal ini bisa berimbas ke SPT Tahunan WP yang jadi tidak benar jelas dan lengkap. Bisa konsultasi ke AR nya di KPP jika terkait SPT nya.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N B E᠎ G Q
Q J A W J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Q U I F
 
faq/2021/08/02/000069684_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1