User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069673_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pembayaran utang yang diganti dengan barang, apakah terutang PPh? disini barang yang dialihkan berupa apartemen


Jawaban

Karena ada pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan jadi objek PPh pasal 4 ayat (2) ya. kalau secara pembayaran utang nya saja kan bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis ya mas, jadi tidak terutang PPh seharusnya tapi karena barang yg dijadikan untuk pelunasan utang adalah tanah dan/bangunan, tetap terutang atas penghasilan tersebut karena termasuk objek PPh final 4 (2)

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T U D R
J᠎ U L N A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y B R S W
 
faq/2021/08/02/000069673_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1