faq:2021:08:02:000069673_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pembayaran utang yang diganti dengan barang, apakah terutang PPh? disini barang yang dialihkan berupa apartemen
Jawaban
Karena ada pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan jadi objek PPh pasal 4 ayat (2) ya. kalau secara pembayaran utang nya saja kan bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis ya mas, jadi tidak terutang PPh seharusnya tapi karena barang yg dijadikan untuk pelunasan utang adalah tanah dan/bangunan, tetap terutang atas penghasilan tersebut karena termasuk objek PPh final 4 (2)
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/02/000069673_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion