User Tools

Site Tools


faq:2021:08:02:000069669_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin melakukan transaksi sewa tongkang dari Batam ke Jakarta apakah transaksi tersebut terkena PPn dan kewajiban pajak apa saja yang ada untuk transaksi tersebut?


Jawaban

<WRAP> Jika yang menyewakan adalah perusahaan di kawasan bebas dan yang menyewa di TLDDP (Jakarta), maka terkait PPN berlaku ketentuan pasal 6 PMK-62/2012, Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Untuk terkait PPh nya bisa dikenakan PPh pasal 15 atas pelayaran DN. bisa lanjut cek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V X D K G
E I I C M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Q᠎ O T U
 
faq/2021/08/02/000069669_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1